Merasa Diperas, Duo Serigala Ancam Polisikan 3 Kingkong

Duo Serigala siap untuk melaporkan 3 Kingkong ke polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Mar 2015, 19:15 WIB
Duo Serigala siap untuk melaporkan 3 Kingkong ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Duo Serigala dan 3 Kingkong semakin meruncing. Gara-gara saling klaim Goyang Dribble yang sedang nge-hits, hubungan keduanya terus memburuk.

Di satu sisi, 3 Kingkong merasa goyangan yang diperagakan oleh Pamela Safitri dan Ovi Sovianti merupakan ciptaannya. Sementara itu, Duo Serigala mengaku memang pernah belajar goyangan tersebut dari salah satu personel 3 Kingkong, namun kala itu belum diberi nama.

"Dia mengajarkan dan kami bayar Rp 1 juta. Sudah kayak sekolah, sehari cuma dua jam. Seterusnya sama Om Soni. Latihan kayak penari, keluar dari situ, kita inspirasi berdua goyang dribble. Awalnya dia yang bentuk dribbel, kita yang buat nama," kata Pamela di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

"Intinya sudah lama, kami pakai Maret 2014. Sekarang baru-baru ini ramai, ancaman minta royalti," lanjutnya.

Selaku produser Duo Serigala, Andika Eks Kangen Band pun turun tangan. Ia pun langsung menyiapkan pengacara guna melindungi anak didiknya dari ancaman yang dilayangkan 3 Kingkong.

"Mereka belum menyebutkan nominal. Baru menunjukkan kertas putih ke HAKI, intinya mulai sekarang minta royalti di infotainmen, ujung-ujungnya duit. Anak-anak (Duo Serigala) ketakutan, saya langsung ke label mereka untuk tindak lanjuti ini," ujar Andika.

Melalui kuasa hukumnya, Duo Serigala meminta kepada 3 Kingkong untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, pelantun lagu Abang Goda itu akan menempuh jalur hukum.

"Kami ingatkan kepada personel 3 Kingkong maupun pihak lain. Jangan coba-coba memeras atau melakukan hal di luar koridor hukum. Tindakan dugaan pemerasan. Kami secepatnya mengumpulkan bukti dan saksi," ungkap kuasa hukum Duo Serigala, Priyagus.

"Tuntutan kami dalam waktu 2x24 jam mereka tidak minta maaf, akan kami lakukan upaya hukum. (Pasal dugaan) mungkin bisa fitnah, pemerasan, UU ITE disiarkan di media elektronika," tandasnya. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya