Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan keleluasan kepada Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan tax allowance kepada sektor baru kemaritiman salah satunya galangan kapal.
Menteri Koordinator Sofyan Djalil mengatakan keputusan tersebut agar memberikan daya tarik bagi investor. Selain insentif pajak, investor mendapat kemudahan melalui pelayanan satu pintu.
"Keuntungannya menciptakan one stop service buat investor nggak perlu kemana-mana BKPM selesaikan ada tripartit meeting, BKPM, Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis. Mereka putuskan di tempat," kata dia usai mengelar rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, pemberian tax allowance tersebut berjangka waktu lima tahun dengan nominal yang berbeda-beda. Adapun beberapa kriterianya antara lain pertama seberapa besar menciptakan lapangan pekerjaan. Kedua, berapa besar jumlah investasi yang dikucurkan.
Ketiga, pemerintah menitik beratkan pada berapa kandungan lokal yang digunakan oleh investor.
"Misal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) telepon seluler 40 persen bagaimana industri ini smart, membuat teknologi tinggi tapi TKDN cuma 10 persen. Dengan ketentuan sekarang nggak bisa, tapi sekarang bisa biar nanti memberikan penilaian BKPM" ujarnya.
Terakhir, dia mengatakan tax allowance akan diberikan dengan menimbang orientasi bisnis perusahaan.
"Bagaimana orientasi ekspor sebagian besar maka diberikan tax allowance dalam batas maksimum," ujar Sofyan. (Amd/Nrm)
BKPM Diberi Kewenangan Soal Dua Hal Ini
Selain insentif pajak, investor mendapat kemudahan melalui pelayanan satu pintu.
diperbarui 05 Mar 2015, 20:32 WIBLogo BKPM
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Rafathar Belajar Masak Telur Ditonton Puluhan Juta Kali, Kompornya Jadi Sorotan
DC Rilis Trailer Baru Superman 2025, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Sepertiga Spesies Terancam Punah pada 2100
Tak Terima Keponakan Dimarahi, Pria di Kupang Tebas Tetangga dengan Kapak
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan