Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kewenangannya tidak sama dengan wewenang Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini terkait dikeluarkannya Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
"Nggak, nggak seperti itu (wewenang Wapres tidak sama dengan wewenang Kepala Staf Presiden)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
JK juga menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menanyakan alasan dikeluarkannya Perpres tersebut. Namun, hasil pembicaraan keduanya enggan diungkap ke publik. "Masa kamu harus tahu apa pembicaraan saya dengan Presiden?!" ujar dia.
Namun, apa pun alasan dikeluarkannya Perpres itu pastilah untuk kemaslahatan bersama. "Intinya, yang terbaiklah untuk bangsa," tandas JK.
JK sebelumnya berpandangan Perpres Kantor Staf Kepresidenan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, karena memuat penambahan koordinasi. Luhut, dengan Perpres tersebut, punya wewenang memanggil menteri.
Wewenang itu selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Ado/Yus)
JK: Wewenang Wapres Tak Sama dengan Kepala Staf Presiden
JK menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk menanyakan alasan dikeluarkannya Perpres tersebut.
diperbarui 05 Mar 2015, 19:57 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Pisang Aroma yang Lezat dan Renyah, Mudah Dipraktikkan
Tata Cara Sakramen Tobat, Ritual Pengakuan Dosa dalam Tradisi Katolik
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja, Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Pendidik
Profil Katie Taylor Petinju Perempuan Terbaik di Dunia, Simbol Perjuangan Kesetaraan dalam Olahraga Tinju yang Dianggap Pahlawan
Urutan Planet Setelah Saturnus Adalah: Mengenal Lebih Jauh Uranus dan Neptunus
Bahlil Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART Golkar: Itu Hoaks
Cara Hitung Kompresi Motor, Berikut Teknik Pengukuran dan Tips Perawatannya
Putri Yuriko Mikasa Meninggal Dunia, Anggota Tertua Kekaisaran Jepang yang Berusia 101 Tahun
Cara Mengatasi Kran Tidak Keluar Air Cepat dan Efektif, Ketahui Pula Penyebabnya
Bagaimana Cara Hitung PPN? Ini Panduan Lengkap Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara Mengatasi Laptop Black Screen, Simak Panduan Lengkap dan Solusi Efektifnya
Polisi Kerahkan 1.516 Personel Amankan Debat Pamungkas Pilgub Jakarta