Ketua DPR: Soal Wewenang Luhut, Presiden Pasti Punya Pertimbangan

Menurut Setya, langkah yang diambil Jokowi adalah memperbaiki komunikasi staf kepresidenan dan kementerian dengan parlemen terkait.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2015, 21:46 WIB
Presiden Joko Widodo dan Setya Novanto (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan bakal ditambah, termasuk bisa memanggil menteri, hal yang selama ini hanya bisa dilakukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator.

Terkait hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menilai masalah tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, Presiden Jokowi pasti memiliki pertimbangan dan harus di apresiasi.

"Peraturan Presiden tersebut pasti melalui proses yang panjang. Presiden pasti tahu apa yang dilakukannya. Kita mengapresiasi. Tentu ada pertimbangan Presiden. Yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan bisa lebih baik." ujar Setya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut politisi Partai Golkar itu, langkah yang diambil Jokowi adalah memperbaiki komunikasi antara staf kepresidenan dan pihak kementerian dengan parlemen terkait.

"Kan memang ada masalah, yaitu soal sinergi kekuatan bersama dalam hal komunikasi. Presiden hanya ingin memastikan semuanya ini bisa berjalan baik. Presiden pun berharap dengan adanya hal ini, bisa memberikan dan meningkatkan komunikasi yang baik, bisa memastikan program-program besar, baik di Indonesia dan di luar negeri bisa berjalan baik," pungkas dia.

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015, Luhut Panjaitan yang semula mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.

Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. Buntut dari berlakunya Perpres Nomor 26 Tahun 2015, UKP4 dibubarkan. Presiden Jokowi memastikan, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan. (Ado//)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya