Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) untuk Pemberantasan Korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan inpres tersebut tidak akan melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada UU-nya. Nggak mungkin inpres melemahkan UU, tahu sendiri kan sistem itu UU di atas, mana mungkin UU diubah dengan Inpres? Nggak mungkin," tegas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
JK menuturkan tugas KPK nanti lebih menitikberatkan pada pencegahan tindakan korupsi. Sebab, awal pembentukan KPK adalah untuk pencegahan. Namun, ia menggarisbawahi KPK juga masih diperbolehkan mengambil tindakan seperti biasa.
"Sebenarnya itu memang tugas pokok KPK kan begitu, pencegahan. Tapi bukan berarti tidak mengambil tindakan ya. Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindak. Tapi tentu sesuai hukum saja," tegas JK.
JK berjanji KPK tak akan dilemahkan. Inpres yang akan diterbitkan tak akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Siapa bilang tidak bisa menindak, UU-nya ada. Masak dianulir oleh Inpres. Itu KPK UU, mana mungkin dianulir dengan inpres? Nggak mungkin dong," tandas JK. (Ado)
JK Tegaskan Inpres Pemberantasan Korupsi Tak Lemahkan KPK
JK menuturkan tugas KPK nanti lebih menitikberatkan pada pencegahan tindakan korupsi, seperti niat awal saat pendirian lembaga itu.
diperbarui 05 Mar 2015, 22:38 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Wali Nikah jika Ayah Perempuan Tidak Setuju? Simak Penjelasannya
Ada Reuni PA 212 Hari Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Monas
Sate Kere, Rekomendasi Kuliner Tradisional dengan Cita Rasa Unik
Mengulik Dampak Iklim dari 6 Diet Paling Populer, Mana Paling Ramah Lingkungan?
Saat Rezeki Tidak Stabil, Ini yang Harus Dilakukan Kata Ustadz Adi Hidayat
5 Tahun Beroperasi, LRT Jakarta Telah Layani 3,8 Juta Pelanggan
Video Viral Barista Kopi Minimarket di Sukabumi Fasih Bahasa Jepang
LPS Punya Kewenangan Baru Pasca-Penetapan UU P2SK, Apa Saja?
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan