Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi milik desa. Aset itu tidak boleh dikelola atas nama pribadi.
"Ke depan nggak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2015).
Menteri Marwan mengaku tak main-main dengan kebijakan ini. Dirinya akan membawa ke jalur hukum jika instruksinya tersebut tak diindahkan oleh aparatur desa.
"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," ujar dia.
Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa, menurut Menteri Marwan salah satunya adalah PP No.60 terkait tanah bengkok dan gaji.
"Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60, yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?," ujar Menteri Marwan.
Hingga saat ini, menurut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa. "Disini aja tadi ada dua kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi ada kades yang minta gaji saja," imbuhnya.
Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut. Menteri Marwan akan membentuk pokja-pokja kepala desa. "Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades," tukas Marwan.
Menteri Marwan Minta Aset Desa Tak Boleh Dimiliki Pribadi
"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," tegas Menteri Marwan.
diperbarui 06 Mar 2015, 01:01 WIBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bos Bulog: Keterbukaan Informasi Bisa Dukung Ketahanan Pangan
Jaga Kondusifitas, Kapolda Metro Imbau Malam Tahun Baru Tak Diisi dengan Mabuk-mabukan
Timnas Malaysia Berpeluang Tak Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Laga Melawan Singapura Jadi Penentu
Shin Tae-yong Tetapkan Satu Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemain Timnas Indonesia Sebelum Melawan Filipina, Apa Itu?
Cara Mudah Membuat Pisang Molen dengan Kulit Renyah
Ciri-Ciri Fakta, Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya yang Menarik Dipelajari
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jadi Mantan Kepala Negara Pertama Diperintahkan Pakai Penanda Elektronik
KAI Pastikan Kelayakan Armada Beroperasi pada Natal dan Tahun Baru 2024
Vietnam Hampir Kalah dari Filipina, Manchester United Naksir Pemain 14 Tahun
Ciri-Ciri Manusia Purba, Evolusi, dan Penemuan Fosilnya di Indonesia
Ciri-Ciri GERD, Kenali Tanda dan Gejala Penyakit Asam Lambung
Sektor EBTKE Jadi Kunci Target Investasi RI Rp 2.200 Triliun pada 2025