Liputan6.com, Yogyakarta - Kantor Wilayah Dirjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Lapas Wirogunan menyiapkan sel khusus gizjeling (penyanderaan penunggak pajak) di Yogyakarta.
Kakanwil Pajak DI Yogyakarta, Rudi Gunawan Bastari mengatakan, penyediaan kamar tahanan ini bagi wajib pajak yang akan disandera karena menunggak pembayaran pajak. Penyiapan penjara ini bukan untuk menakut-nakuti namun kewajiban bagi Dirjen pajak dalam menindak hukum perpajakan.
Advertisement
Sel khusus ini, menurut Rudi, menjadi jalan terakhir jika upaya persuasif dari Dirjen pajak tidak berjalan. Namun Ia menegaskan tujuan Dirjen pajak tidak untuk memenjarakan orang.
"Kami lakukan penindakan dan upaya selanjutnya tidak dipatuhi maka dilakukan upaya penyanderaan. Sejauh ini wajib pajaknya yang ke arah sana ada. Kemungkinan akan disandera ada. Kayaknya lebih dari 4. Tentunya persuasif, kalau sebelumnya dia sudah bayar ya kami senang hati," ujar Rudi saat melihat kamar tahanan di Lapas Wirogunan, Jumat (6/3/2015).
Sementara itu, Kabid P4 Kanwil Dirjen Pajak DIY, Suryono Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah mendata beberapa penunggak pajak di DIY. Ia berharap agar sel khusus tidak terjadi di DIY. Sel khusus ini ditujukan bagi penunggak pajak di atas Rp 900 juta.
Penunggak pajak itu akan berada di dalam selama 6 bulan jika tidak bisa membayar pajak. Ia menyebut, saat ini utang pajak di DIY mencapai 300 juta rupiah. Ia meminta kepada wajib segera membayar pajak yang harus dibayarkan.
"Sandera di atas 900 juta. Belum bisa ngomong apakah pajak pribadi atau perusahaan. Kami tidak mengharapkan ini tapi kami siapkan," ujar Suryono.
Sementara itu, Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin, mengatakan, jika lapas telah menyiapkan 4 sel khusus penunggak pajak di DIY. Setiap sel bisa diisi 7-8 orang dengan fasilitas yang memadai.
"Saya sudah siapin tempat. Orangnya belum ada, 3 kamar kami siapkan. Setiap sel bisa muat 8 orang. Lantai 2 blok H ada 4 kamar khusus penunggak pajak. Belum ada penunggak pajak di lapas sebelumnya," ujar Zaenal. (Fathi mahmud/Ahm)