Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengungkapkan waktu yang dirasa tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk tarif tol adalah pada April. Pasalnya, di bulan tersebut secara historis angka inflasi selalu rendah.
Namun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta waktu penerapan PPN 10 persen pada tarif tol agar dikaji kembali.
Advertisement
"Pak presiden minta dikaji ulang timing-nya, itu ya arahannya bagus. Kalau subtansi sudah diterima, tapi timing-nya harus dikaji. Menteri keuangan juga bilang akan mengadakan rapat dulu dengan menteri perekonomian," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Sejauh ini, Basuki mengaku belum berani mensosialisasikan penerapan PPN 10 persen hingga semua kebijakan kementerian dalam sidang kabinet telah disahkan.
Kemungkinan penerapan PPN pada April juga ditampik Kepala Badan Pelayanan Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali. Dia mengatakan, penerapan PPN 10 persen untuk tarif tol belum akan diterapkan bulan depan.
"Belum tentu satu April, kemarin kan sudah disampaikan Pak Jusuf Kalla maupun pak presiden, saat ini belum waktu yang tepat, jadi belum ditentukan kapan, nanti kementerian keuangan yang akan mengkajinya," terang Ahmad.
Berbicara mengenai rencana kenaikkan tarif tol bersamaan dengan penerapan PPN 10 persen pada tarif tol, Ahmad mengaku instruksi tersebut harus dilakukan. Meski begitu, dia belum mengetahui waktu yang tepat untuk implementasi keduanya.
"Harus kita laksanakan, itu kan perintah undang-undang. Konsep kenaikkan tarif tol bulan Mei itu belum ada, PPN bareng sama tarif tol naik," katanya.
Ahmad menjelaskan, sejauh ini, belum ada petunjuk mekanisme untuk menerapkan kenaikkan tarif tol bersamaan dengan penerapan PPN 10 persen tersebut. (Sis/Nrm)