Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mulai menertibkan bisnis transaksi perdagangan online (e-commerce) dengan menyusun peraturan maupun kebijakan. Sebelumnya, pemerintah akan membuat peta jalan (road map) e-commerce dalam waktu 6 bulan ke depan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah memetakan kembali segala permasalahan dalam pelaksanaan bisnis e-commerce di Indonesia. Sehingga Kementerian/Lembaga terkait berperan serta dalam penyusunan road map tersebut.
"Ini menyangkut keamanan juga, makanya ada Menkopolhukam. BI terlibat karena menyangkut arus masuk uang (payment gateway). Jadi ini baru rapat awal," tegas dia usai Rakor e-commerce di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan, keterlibatan banyak Kementerian/Lembaga karena sejumlah isu menyangkut logistik, infrastruktur, sistem pembayaran dan sebagainya dalam e-commerce.
"Apakah bebas seperti sekarang pakai kartu kredit. Lalu di Kementerian Perdagangan, apa diatur harus minta izin atau cukup mendaftar. Karena dari peraturan menteri lalu, itu dimudahkan hanya mendaftar, tapi di pertengahan tahun ini, kami akan keluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya," jelas dia.
Rudi menambahkan, pemerintah tetap memberi kemudahan dalam pengaturan bisnis e-commerce tanpa lepas tangan mengontrol atau mekanisme yang harus diterapkan mengingat e-commerce masih masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga bisnis ini belum berkembang pesat di Tanah Air.
DNI, kata dia, merupakan konsen pemerintah terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal lantaran menyangkut iklim investasi di Indonesia. Pada intinya, bisnis e-commerce ke depan harus dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
"Untuk mengeluarkan dari DNI, kami tunggu BKPM. Kami ingin mengembalikan value e-commerce yang selama ini banyak terlepas dari Indonesia tanpa kita menerapkan proteksi berlebihan," pungkas Rudiantara. (Fik/Ahm)
Energi & Tambang