Mandra: Najis Jika Saya Korupsi

Selain Mandra, Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mar 2015, 13:10 WIB
Mandra

Liputan6.com, Jakarta Mandra kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.

Selain Mandra, tiga tersangka lainnya, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir juga akan diperiksa.

"Hari ini pemeriksaan kasus TVRI, tiga tersangka diperiksa," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).

Mandra yang didampingi pengacaranya Sonny Sudarsono, hadir pada pukul 09.20 WIB. Sonny pun membenarkan Mandra diperiksa soal dugaan aliran dana yang mengalir ke perusahaan Mandra.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Memang ada aliran dana sekitar total Rp12 miliar sekian namun melalui mekanisme pindah ke bank lain. Itu kenyataannya bahwa PT Viandra tidak pernah mengambil uang," ujar Sonny.

Mandra sendiri yang mengenakan jaket hitam dan berkacamata itu kembali membantah melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu dengan sangkaan korupsi itu.

"Jumlah sekian besar nggak tahu, itu kan bahasa pembayaran film bekas saya, dari broker katanya. Kalau saya mengaliri apa namanya korupsi, najis," tutur Mandra.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya