Merasa jadi Korban Politik, Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi

Anas mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan KPK padanya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Mar 2015, 13:34 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada tingkat banding.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Buyung mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

"Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal-hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," imbuh dia.

Dalam perbincangan itu, kata Buyung, Anas mengaku tidak pernah terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, sambung dia, bermotif politik karena desakan pemerintahan saat itu.

"Sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar dia.

"Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan terus hak asasinya sampai ke kasasi," pungkas Adnan Buyung.

Pada perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas Urbaningrum. Dalam putusan tersebut, hukuman Anas menjadi lebih ringan 1 tahun daripada putusan yang diambil Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara.

Dalam putusan banding itu, Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. (Ndy/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya