Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada tingkat banding.
Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Buyung mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
"Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal-hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," imbuh dia.
Dalam perbincangan itu, kata Buyung, Anas mengaku tidak pernah terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, sambung dia, bermotif politik karena desakan pemerintahan saat itu.
"Sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar dia.
"Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan terus hak asasinya sampai ke kasasi," pungkas Adnan Buyung.
Pada perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas Urbaningrum. Dalam putusan tersebut, hukuman Anas menjadi lebih ringan 1 tahun daripada putusan yang diambil Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara.
Dalam putusan banding itu, Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. (Ndy/Ein)
Merasa jadi Korban Politik, Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi
Anas mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan KPK padanya.
diperbarui 06 Mar 2015, 13:34 WIBAnas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program Tampan, Targetkan 258 Ribu Ton Beras Dengan Polda Tumpang Sari di Kebun Sawit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 Desember 2024
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki
Kisah Istri Gus Miek Diragukan, Endingnya Jadi Penghafal Al-Qur'an Hanya dalam Sebulan