BI: Ditjen Pajak Tak Akan Bongkar Rahasia Deposito Nasabah Bank

Ditjen Pajak mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong SPT PPh deposito nasabah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2015, 15:20 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito nasabah.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Bank Sentral mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pembukaan rekening giro, tabungan, deposito nasabah bank kepada Ditjen Pajak dan Kepolisian sebelum ada limpahan kekuasaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Paska ada Undang-undang (UU) Perbankan, sektor ini sudah dialihkan ke OJK sehingga persetujuan atau penolakan membuka rekening kini berada di tangan OJK," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Namun sebagai regulator, Agus mengaku, BI telah berkomunikasi dengan Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ditjen Pajak terkait rencana mengintip deposito nasabah bank secara terperinci.

"Saya sudah konfirmasi dengan Menkeu, Presiden dan Wapres. Jawabannya Ditjen Pajak tidak akan membuka rahasia deposito giro, tabungan dan deposito. Jangan perlu khawatir," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.

Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya