Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito nasabah.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Bank Sentral mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pembukaan rekening giro, tabungan, deposito nasabah bank kepada Ditjen Pajak dan Kepolisian sebelum ada limpahan kekuasaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Paska ada Undang-undang (UU) Perbankan, sektor ini sudah dialihkan ke OJK sehingga persetujuan atau penolakan membuka rekening kini berada di tangan OJK," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Namun sebagai regulator, Agus mengaku, BI telah berkomunikasi dengan Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ditjen Pajak terkait rencana mengintip deposito nasabah bank secara terperinci.
"Saya sudah konfirmasi dengan Menkeu, Presiden dan Wapres. Jawabannya Ditjen Pajak tidak akan membuka rahasia deposito giro, tabungan dan deposito. Jangan perlu khawatir," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.
Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar. (Fik/Ndw)
BI: Ditjen Pajak Tak Akan Bongkar Rahasia Deposito Nasabah Bank
Ditjen Pajak mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong SPT PPh deposito nasabah.
diperbarui 06 Mar 2015, 15:20 WIB(Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NOC Indonesia Bagikan Dana Olympic Solidarity ke Atlet Olimpiade Paris 2024, Nilainya Segini
Ciri-Ciri Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya
STY Keluhkan Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Erick Thohir Minta Fokus dan Jangan Banyak Ngeluh
Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa?
KPK Mulai Periksa LHKPN BPJN Dedy Mandarsyah, Usai Jadi Sorotan Masyarakat
Jadwal & Harga Tiket Whoosh Terbaru, Simak Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Harga Tiket Termurah
Intip, Daftar Promo Spesial HUT ke-129 BRI
Arti Mimpi Berenang: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
BTN Lucurkan Super Apps Bale, Apa Saja Keunggulannya?
Langkah Hijau Garuda Metalindo, Panel Surya untuk Masa Depan Berkelanjutan
Heboh Isu Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Nikah Siri, Keluarga Ijonk Klarifikasi Begini
27 Tahun Menetap di Teheran, Diaspora Indonesia: Iran Tak Seperti yang Dibayangkan Banyak Orang