Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui beberapa proses, akhirnya komedian Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu beserta dua tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung mulai hari ini ya, 6 Maret hingga 25 Maret 2015. 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Tony menjelaskan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa ketiga tersangka beserta 10 saksi.
"Kami periksa 10 saksi dari pihak TVRI serta swasta yang merupakan karyawan PT Viandra Production," papar Tony.
Dengan penahanan ini, Mandra dijerat Pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Para tersangka dijerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Tony.
Mandra Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mandra pun resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
diperbarui 06 Mar 2015, 18:35 WIBIlustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Style Uptodate Terus? Pahami Tren Warna Kebaya 2025, Padukan Gaya Tradisional dan Modern
78 Ribu Pengunjung Penuhi Kawasan Ancol di Malam Tahun Baru 2025
Mengintip Stok Pupuk Subsidi di 2025, Berapa Banyak?
Mengenal 2 Mobil Listrik Pertama Xpeng yang Siap Mengaspal di Indonesia
Apakah Durian Menyebabkan Kolesterol? Begini Penjelasan Faktanya
Masuki Tahun 2025, Puan Harap Negara Hadirkan Pelayanan dan Kesejahteraan Rakyat
5 Resep Mie Nyemek Indomie ala Warmindo yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI
Kapal Kargo Tenggelam di Lepas Pantai Filipina, 1 Orang Tewas dan 1 Awak Hilang
Turis Indonesia Gondok Ditolak Masuk ke Pulau Jeju Korea Selatan, Ditahan Selama 4 Hari
Rashford Terbuang dari Manchester United, Bocah 17 Tahun Dapat Durian Runtuh
Waspada Hoaks, Simak Cara Tepat Perpanjang SIM