Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengumpulkan para DPD I dan DPD II dari 34 provinsi. Hal itu guna menanggapi keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas.
Untuk itu, imbuh Ical, pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
"Menkumham (Yasonna Laoly) dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa di antara Munas Bali atau Ancol yang sah," kata Ical di sela-sela pertemuannya dengan para pimpinan DPD di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3/2015) malam.
Ical sekaligus meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mematuhi undang-undang partai politik, dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang-undang Partai Politik. Dalam Undang-undang Parpol jelas kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," ucap Ical.
Ical kembali menegaskan bahwa dalam UU Parpol disebutkan bahwa Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.
"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," imbuh Ical.
Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat provinsi dan munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.
Selain itu, hakim juga menyebutkan Mahkamah Partai Golkar akan memantau proses konsolidasi tersebut. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," ucap Djasri Marin. (Ans)
Kalah di Mahkamah Partai, Ical Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat.
diperbarui 07 Mar 2015, 01:08 WIBMenurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Data Terbaru Rank FIFA Timnas Indonesia Selama di Piala AFF 2024
Koji Takasaki, Wasit Indonesia vs Filipina, Belum Pernah Pimpin Pertandingan Internasional
Klasemen Piala AFF 2024 usai Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Ulang Rekor Buruk 2018
Mimpi Istri Digigit Ular Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Hasil Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Dihukum Kartu Merah dan Penalti, Garuda Gagal ke Semifinal
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Sesuai Aturan Prioritas Kendaraan
Tingkatkan Minat Baca, Dinas Perpustakaan dan Arsip Gunungkidul Hadirkan Berbagai Program Inovatif
Feast Sukses Buka Hari Pertama Big Bang Festival 2024 dengan Aksi Memukau
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Pria Harus Berhati-hati, Usia Muda Bisa Alami Disfungsi Ereksi
Tips Wajah Tidak Kusam: Panduan Lengkap Merawat Kulit Cerah dan Sehat
Trik Ampuh Melembutkan Kulit Lumpia Beku agar Tak Mudah Sobek