Kuasa Hukum: Perkara Budi Gunawan Tak Bisa Dibuka Lagi

Sebab, menurut dia, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mar 2015, 08:44 WIB
Sebab, menurut dia, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil demi menghormati putusan praperadilan, KPK pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Namun kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan perkara kliennya itu tidak dapat dibuka kembali. Sebab, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Harus KPK patuh hukum. Tidak mungkin bisa dibuka lagi karena putusan praperadilan sudah final. Apa yang dimaksud oleh KPK, apa sih? Ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya tidak ada ya sudah selesai tutup kasusnya. Kita negara hukum harus patuh dong dengan hukum," kata Fredrich di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Ia berpendapat, KPK sebaiknya menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung atau Kejagung jika nantinya Korps Adhiyaksa itu menerima berkas perkara kliennya.

"Menurut saya KPK tidak dalam memerintahkan, tidak memonitor. Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan ke polisi," ucap dia.

Meski Kejagung belum memutuskan tindak lanjut atas perkara Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich yakin jika nantinya perkara tersebut bakal kembali dilimpahkan ke kepolisian.

"Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke kepolisian," pungkas Frederich Yunadi.

Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal atas praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam putusannya pada Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin secara tegas mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015 lalu.

Selain itu, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelas hakim Sarpin Rizaldi. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya