Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemenang Lelang UPS

Ahok curiga, ada penggelembungan dana dan rekayasa anggaran dalam pengadaan UPS.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Mar 2015, 14:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memanggil 15 saksi untuk gelar perkara kasus pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS), pada tahun 2014, Polda Metro Jaya akan memanggil para pemenang lelangnya. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Martinus Sitompul.

"Pemeriksaan pemenang lelang akan kita lakukan. Kita sudah mendapat gambaran dari proses awal, sampai adanya pengadaan barang. Dan termaksud pemanfaatannya," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam 6 Maret 2015.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mempunyai data pengadaan barang dan menganalisis dalam gelar perkara yang digelar Jumat kemarin.

Menurut Martinus, keterangan saksi dan dokumen masih dalam proses analisis penyidik. Hasil analisa tersebut, akan mengungkap ada atau tidaknya penggelembungan dana dalam pengadaan UPS.

"Kita ingin mengetahui keseimbangan antara pemanfaatan dan adanya UPS tersebut. Harus kami analisis. Belum ada bukti mark up, tapi sebagai gambaran, sekolah membutuhkan bangku untuk 10 siswa, lalu kita lihat dalam realisasinya, apakah yang diadakan malah bangku untuk 50 siswa," tutur Martinus.

Penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya juga memanggil 3 saksi lain pada Jumat 6 Maret. Ketiganya adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam rangkaian proes pengadaan UPS. Namun Martinus enggan membeberkannya.

Kasus UPS menjadi sorotan sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding pengadaannya dalam APBD DKI Jakarta sebagai 'anggaran siluman'. Dia curiga, ada penggelembungan dana dan rekayasa anggaran.

Dalam APBD 2015 menyebut pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah mencapai miliaran rupiah. Padahal harga yang diungkapkan oleh Gubernur Ahok tidak mencapai angka Rp 200 juta. (Ndy/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya