Liputan6.com, Jakarta - Asslkm wr.wb...
Pak/ibu pengasuh
Advertisement
Saya sudah resign selama dua tahun, tapi belum pernah lapor SPT Pajak semenjak resign. Apa yang harus saya lakukan, mengingat dulu di Jakarta, sekarang hijrah ke Cikarang.
Mohon sarannya karena sekarang saya wiraswasta di rumah. Terima kasih sebelumnya
Hariyanto
Graha Cikarang
Bekasi
email: rhary.XXXX@gmail.com
Jawaban:
Waalaikum Salam Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Yth. Sdr Hariyanto
Meskipun Saudara sudah resign, selama masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Saudara tetap diwajibkan menyampaikan SPT Pajak sejak tahun Saudara resign.
Meskipun sekarang sudah berdomisili di Cikarang selama Saudara masih tetap terdaftar di Jakarta maka penyampaian SPT tetap harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta.
Selanjutnya jika Saudara sekarang sudah berdomisili di Cikarang dan memiliki usaha di sana sebaiknya saudara mengajukan permohonan perubahan data karena perubahan alamat tempat tinggal ke KPP di mana saudara terdaftar sebelumnya (KPP di Jakarta), dengan mengisi formulir perubahan data yang dapat diperoleh di KPP tersebut agar administrasi perpajakan saudara berpindah ke KPP domisili di Cikarang.
Demikian, semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)