Liputan6.com, Jakarta Neno Warisman akhirnya angkat suara mengenai tuduhan penipuan yang dilaporkan pasangan suami-istri Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti yang ditujukan kepadanya. Neno Warisman dianggap melakukan penipuan hingga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan 8 Januari 2015.
Pemilik nama lengkap Titi Widoretno Warisman itu menceritakan kronologi kejadian sebenarnya. Alasan mengenai pasangan suami-istri itu yang akhirnya gagal berangkat ibadah umrah melalui yayasan miliknya, Neno Tour.
Advertisement
"Jadi yang bersangkutan (Geodi dan Mirza) berdua ini suami-istri terdaftar sebagai jamaah dari kelompok pengajian yang akan berangkat 24 Desember kemarin. Total 88 orang yang jalan," papar Neno Warisman ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).
"Ini terjadi kesalahan administratif berkaitan dengan kebijikaan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) yang menerapkan visa hanya boleh satu hari sebelumnya. Bukan hanya Neno Tour tapi banyak agen perjalanan lain yang mengalami hal ini. Jadi ketika sudah mendapatkan, hanya 54 keluar visanya secara bertahap yang akhirnya bisa berangkat," jelas Neno lagi.
Lantaran masalah Visa akhirnya ada pengguna layanan yang tidak bisa berangkat. Namun Neno tetap mengusahakan sebisa mungkin agar seluruh jamaahnya tetap bisa menginjakan kaki ke Tanah Suci. Alhasil 32 visa pun bisa keluar keluar dari KBSA dan bisa terbang untuk umroh di tanggal yang sama 24 Desember. Sayangnya, hanya visa Goedi dan Mirza yang bermasalah.
"Dari ribuan pasport yang diurus provider, hanya dua buah yang tidak keluar. Ya, punya mereka. Selebihnya keluar. Tapi kami akhirnya dapat visa mereka berdua dan mencoba mengubungi mereka dan memberikan solusi keberangkatan umrah," ujar Neno.
Tak ingin nama Neno Tour tercoreng, Neno beritikad baik dengan menawarkan solusi untuk keduanya agar bisa berangkat Umroh. Akan tetapi pasangan suami istri itu menolaknya.
"23 Desember (2014) malam, sekitar pukul jam 22:00 kami tawarkan pergi besok 24 Desember (2014) malam menggunakan Oman Air tapi ternyata mereka tidak mau. Sedangkan 32 jamaah lainnya telah kami berangkatkan," paparnya.
Neno juga berniat mengganti rugi semua uang mereka. Akan tetapi Geodi dan Mirza menolaknya "Kita dari Neno Tour mengganti uang yang mereka keluarkan, akan tetapi mereka menolak."
Neno dilaporkan oleh Godie dan Mirza ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi bernomor LP/40/K/I/2015/Restro Jaksel. Neno dituduh melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan hukuman 4 tahun penjara.