Jurus BNP2TKI Tekan TKI Ilegal

Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, ada sebanyak 1,9 juta WNI yang berada di luar negeri dengan status ilegal sehingga masuk lampu kuning.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 08 Mar 2015, 12:15 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - BNP2TKI menggandeng International Organization for Migration (IOM) terkait sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.

Dalam acara kampanye ini, Kepala Misi  International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getchel menyebutkan, ketidakpahaman calon TKI tentang cara bermigrasi dengan aman sebagai TKI inilah yang rentan membuat TKI terjerumus ke dalam tindak pidana perdagangan orang.

Mark menuturkan, kerja sama yang dilakukan BNP2TKI dengan ILO sangat baik untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat umum dan calon TKI tentang realita migrasi.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menuturkan, secara nasional dalam setahun angkutan kerja di Indonesia mencapai 2,8 juta orang yang merupakan lulusan sekolah dan kuliah. Sedangkan yang terserap bekerja di dalam negeri hanya 1,5 juta orang.

Ada selisih sebanyak 1,3 juta orang tidak terserap di dalam negeri, Ia menuturkan, orang-orang dalam angka inilah yang berpotensi berangkat bekerja ke luar negeri menjadi TKI. Nusron menambahkan, pemerintah memperbolehkan warga pergi bekerja ke luar negeri asal memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1.Umur. Syarat umur harus terpenuhi tidak boleh ada pemalsuan. Jika ada yang dipalsukan atau ketahuan oleh warga, ada membawa anak di bawah umur untuk dipekerjakan ke luar negeri, maka yang membawa nya itu dapat ditindak oleh UU TPPO yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
2. Harus jelas PPTKIS yang mengirimkannya. Tanyakan pada dinas tenaga kerja ataupun kepada BP3TKI Lampung tentang keberadaan PT tersebut apakah asli atau palsu, dan terdaftar atau tidak.
3. Pastikan ada kontrak kerjanya, jika tidak ada maka jangan berangkat.
4. Harus jelas dan tanyakan majikannya siapa, nanti jika bekerja apa pekerjaannya, bekerja di mana dan alamat tempat kerjanya, juga tanyakan nomer hape majikannya.

Nusron menambahkan, untuk menghindari praktik tindak pidana perdagangan manusia tersebut caranya dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak agar warganya bisa bekerja di dalam negeri jadi tidak perlu lagi bekerja ke luar.

"Kedua, tanamkan pada diri sendiri agar jangan mencari pekerjaan. Tetapi ciptakanlah pekerjaan, dengan cara berwirausaha," ujar Nusron di hadapan masyarakat Way Kanan, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (8/3/2015).

"Indonesia ini sudah masuk kategori lampu kuning dalam hal migrasi ilegalnya, sebanyak 1,9 juta WNI berada di luar negeri dengan status ilegal," lanjut Nusron.

Oleh karena itu, Kepala BNP2TKI yang juga Ketua Umum GP Ansor ini memberikan nasihat kepada warga yang hadir dalam sosialisasi untuk berhati-hati terhadap calo.

"Sikap kami adalah zero tolerance terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, baik itu PT ataupun perorangan, setiap pelanggaran akan diproses secara hukum dan terhadap PT akan diberikan sanksi berupa suspend sampai pencabutan SIUP," ujar Nusron.

Bustami Zainuddin, Bupati Way Kanan mengatakan, peluang usaha di luar negeri itu besar. Akan tetapi, lebih baik bagi warga Lampung jika bisa bekerja di dalam negeri. (Ndw/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya