Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya akan kembali bekerja keras untuk mengungkap semua perkara korupsi yang sempat terganggu penanganannya akibat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi Pimpinan KPK.
Menurut Johan, dalam waktu yang tidak lama, kelima Komisioner KPK yang akan selesai masa tugasnya pada Desember 2015 ini harus fokus menyelesaikan semua perkara yang masih ditahap penyelidikan hingga ke penuntutan.
"Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena adanya hiruk-pikuk. Banyak perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang juga harus diselesaikan penanganannya. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (9/3/2015).
Sejak dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu per satu tersangka yang telah dijerat KPK mengikuti jejak tersebut.
Setelah Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji turut mengajukan praperadilan, Sutan Bhatoegana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan APBN-P di Kementerian ESDM juga mengikuti langkah tersebut.
Bahkan, tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron pun berencana melakukan upaya tersebut. Padahal, ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat sedang melakukan transaksi.
Menangapi hal itu, Johan mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi yang dapat menangkal para tersangka berkelit atas perbuatannya.
"Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan," pungkas Johan. (Ado/Ein)
Kalah di Praperadilan BG, KPK Janji Segera Tuntaskan Perkara Lain
Menurut Johan, dalam waktu yang tidak lama Komisioner KPK akan fokus menuntaskan perkara yang masih di tahap penyelidikan hingga penuntutan.
diperbarui 09 Mar 2015, 12:47 WIBJohan Budi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 11 Hewan Peliharaan dengan Umur Terpendek, Ada Milikmu?
Cara Mengatasi Darah Tinggi: Panduan Lengkap untuk Menurunkan Tekanan Darah
Makgeolli Terbuat dari Apa: Mengenal Minuman Tradisional Korea yang Memikat
Pramono-Rano Siap Gandeng Dharma Pongrekun Bangun Jakarta 5 Tahun ke Depan
VIDEO: Berebut Suara, Dua Kelompok Pendukung Peserta Pilbup Puncak Jaya Bentrok
6 Film Musikal yang Wajib Ditonton untuk Pecinta Musik dan Drama
Masih Pemulihan Cedera Usai Olimpiade 2024, Rifda Diragukan Ikut Kejuaraan Dunia Senam 2025
Survei: Gen Z Gaji Rp 2 Juta Sebulan Lebih Minat Beli Asuransi
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya
7 Potret Gading Marten dan Medina Dina Liburan di Norwegia, Nikmati Salju
Pemkab Banyuwangi Gelar Berbagai Upaya Cegah Gangguan Kesehatan Mental Gen Z
Ronal Surapradja Santai Tanggapi Hasil Pilkada Jawa Barat: Gerbang Baru di Politik Nasional