Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memastikan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen pada tahun ini. Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji waktu yang tepat pengenaan pajak tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah menghindari waktu pengenaan PPN jalan tol di saat inflasi tinggi dan pengeluaran masyarakat sedang terkuras, seperti bulan Ramadhan.
"Kami lagi melihat waktu yang bagus ketika inflasi rendah, sedang bagus, masyarakat tidak punya pengeluaran besar seperti Ramadhan. Dikaji lagi pengenaannya apakah disatukan dengan penaikan tarif tol reguler," jelas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015. Saat bulan itu, inflasi diprediksi rendah dan tidak berbenturan dengan penaikan tarif tol reguler. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji kembali waktu yang pas untuk memungut pajak tersebut.
"Menurut saya inflasinya kecil di April tapi angka pastinya masih dikulik-kulik. Termasuk untuk pembulatan pajak apakah ke atas atau ke bawah," kata Suahasil.
Menurut dia, pajak jalan tol sudah seharusnya dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan setelah mengalami penundaan sekian lama karena dulu jalan tol sedang mengalami pengembangan. Dan kini, jalan tol sudah marak.
"Pengenaan pajak jalan tol seingat saya pernah ditunda, sekarang masyarakat sudah menikmati penundaan berapa tahun. Sekarang ya harus bayar pajak, masa hidup tidak bayar pajak," tegas Suahasil.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro pernah mengungkapkan, jalan tol merupakan subjek pajak yang sudah lama rencananya dikenai PPN. Namun tertunda karena ada pengembangan tol.
"Jalan tol itu subjek PPN lho, karena untuk pengembangan jalan tol akhirnya ada surat dari Ditjen Pajak yang menunda. Tapi surat itu sudah lama sekali dan kami baru sadar tidak berlaku lagi," terang dia. (Fik/Gdn)
Pajak Jalan Tol Tak Bisa Ditunda Lagi
Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015.
diperbarui 09 Mar 2015, 15:33 WIB(Foto: Bima Firmansyah/Liputan6)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Gus Dur Ajak Ngobrol Hantu untuk Sterilkan Angkernya Istana Negara
BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan
Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng