Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengejar pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang bea materai pada Juni 2015. Hal ini dilakukan dalam rangka rencana menaikkan harga meterai menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000 dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito memastikan kenaikan bea meterai akan berlaku pada tahun ini. Pemerintah telah membahas penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 yang memasukkan revisi UU tersebut.
"Iya prolegnas sudah dibahas dan DPR janji dalam waktu dekat ini didahulukan (pembahasannya)," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Sigit menargetkan pembahasan kenaikan bea meterai tuntas pada Juni 2015. Sehingga kebijakan tersebut segera direalisasikan untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini.
"Untuk belanja ritel juga dikenakan tarif bea materai. Mereka (pengusaha ritel) yang menerapkan. Ini belum jadi angkanya, saya masih diskusikan," tegas dia.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan pelaku ritel harus menyertakan bea meterai untuk nominal belanja di atas Rp 250 ribu. Pasalnya, peraturan tersebut sudah ada sejak lama, namun tidak diterapkan dengan baik oleh peritel.(Fik/Nrm)