Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012, yang melibatkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka.
Nani, seorang karyawan Mandra di PT Viandra Production pun dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Kejagung pada Senin (9/4/2015). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur mengatakan, Nani merupakan pegawai yang bertugas mengelola PT Viandra Production.
"Yang mengelola perusahaan ini sehari-hari. Karena kan Bang Mandra tak tahu begitu teknis soal detail-detail perusahaan gitu ya," kata Abdullah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Selain itu, Nani juga bekerja di bagian administrasi PT Viandra Production. Ia diduga mengetahui secara detail tentang perusahaan milik Mandra saat menangani proyek program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Makanya diminta hadir hari ini. Jabatan Nani sebagai administrasi. Jadi (mengetahui) soal-soal detail," ucap Abdullah.
Sebelumnya, ketika kasus ini masih tahap penyelidikan, Kejagung sudah pernah memeriksa Mandra pada Senin 11 November 2014 lalu. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar," ucap Sarjono kala itu.
6 Maret 2015 lalu, Kejagung resmi menahan Mandra. Kuasa hukum sang komedian, Sonie Sudarsono mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Dia menilai penahanan ini sangatlah subjektif, di mana kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.
"(Mandra) Sangat shock, penahanan ini sangat subjektif, di mana penyidik ingin menghindari adanya upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dia nggak akan seperti itu," jelas Sonie. (Ndy)
Advertisement