Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBJaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gencatan Senjata Perang Israel di Lebanon, Warga Klaim Kemenangan dan Ini yang Dilakukan Hizbullah
Badai Salju di Korea Selatan, Ratusan Penerbangan Dibatalkan
KPU DKI Evaluasi Angka Partisipasi Pemilih Menurun di Pilgub Jakarta 2024
Jennifer Coppen Cuma Berteman dengan Justin Hubner, Ibunda Dede Yusuf Meninggal
PDIP Sebut Pilkada 2024 Penuh Ambisi Jokowi, Aksi Parcok dan Pj Kepala Daerah
Pilkada di Mamberamo Tengah Papua Pegunungan Rusuh, Kapolres Kena Panah
Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi dengan Minum 2 Cangkir Jus Alami Ini
Penyebab Mengapa Gula Darah Naik di Pagi Hari
Rupiah Lesu jelang Libur Nataru, Ekonom: Pemerintah Harus Perluas Diskon Akomodasi Wisata
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
VIDEO: Kotak Kosong Menang, Relawan Kompak Cukur Botak
Profil Brigjen Alexander Sabar yang Kini Jabat Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi