Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBJaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pesan Perdamaian dan Kerukunan di Perayaan Natal Nasional 2024
VIDEO: Kopi Pagi: Kelas Pekerja Diterpa Badai PHK, Amankah Anda?
Arti Mimpi Makan Rambutan: Tafsir dan Makna di Balik Buah Tropis Ini
Pesawat Air Canada Mendarat Darurat di Bandara Halifax Stanfield Kanada, Tak Ada Korban Jiwa
Transaksi Judi Online Capai Rp 900 triliun
3 Pernyataan Kemlu dan KBRI di Seoul Usai Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Pastikan Tak Ada Korban WNI
Link Live Streaming Liga Inggris Leicester City vs Manchester City, Segera Mulai di Vidio
Perayaan Natal Nasional 2024 Usung Tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem", Punya Makna Mendalam
Kondisi Nurul Qomar di RS Diungkap Istri, Dirawat Akibat Efek Kemoterapi Kanker Usus Stadium 4C
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Persib Bandung: Menang Tipis, Pangeran Biru Kuasai Puncak di Putaran Pertama
Pria India Tewas Usai Menelan Anak Ayam Hidup-hidup, Awalnya Percaya Bisa Tingkatkan Kesuburan
Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?