Terbukti Suap Hakim MK, Pasutri Ini Divonis Bersamaan

Walikota nonaktif Kota Palembang, Romi Herton bersama Istri, Masyito mendengarkan pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

oleh Nasuri diperbarui 09 Mar 2015, 22:00 WIB
Terbukti Suap Hakim MK, Pasutri Ini Divonis Bersamaan
Walikota nonaktif Kota Palembang, Romi Herton bersama Istri, Masyito mendengarkan pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Walikota nonaktif Kota Palembang, Romi Herton bersama Istri, Masyito mendengarkan pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Romi Herton bersama Istri saat memasuki ruang sidang. Romi dan Istrinya akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Romi Herton divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sementara istrinya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dan 2 bulan kurungan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Hakim memberikan vonis karena Romi Herton dan istri terbukti menyuap Akil Mochtar, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Romi Herton dan istri berjabat tangan dengan penuntut umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya