Dieksekusi, Grha XL Yogyakarta Berhenti Beroperasi

Gedung Graha XL di Yogyakarta, akan dieksekusi dengan cara pengosongan aset termasuk penghentian operasional kantor oleh PN Yogyakarta.

oleh Iskandar diperbarui 10 Mar 2015, 09:35 WIB
`Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat`

Liputan6.com, Yogyakarta - Gedung Grha XL milik perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata (XL) di Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta, Selasa (10/3/2015) akan dieksekusi dengan cara pengosongan aset termasuk penghentian operasional kantor oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan menyertakan unsur pendukung pelaksana eksekusi seperti kepolisian dan TNI.

Demikian informasi yang disampaikan Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm selaku kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang merupakan pihak sah pemilik tanah Jl Mangkubumi tersebut.

Menurut Sentot, rangkaian kegiatan eksekusi dimulai pukul 7.30 di kantor Kecamatan Jetis Jl Diponegoro No 91 Yogyakarta. Di kantor itu akan dibacakan penetapan eksekusi terhadap kantor XL oleh juru sita PN Yogyakarta. Setelah itu, sejumlah pelaksana yang mewakili tim eksekusi menuju Grha XL guna langsung melakukan eksekusi pengosongan.

Ditambahkan, PN Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi , yang ditandatangani Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, Mat Djuskan, SH, MH menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati XL.

Sebelumnya, Selasa 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan terkait persiapan eksekusi.

Dengan adanya penetapan eksekusi , kata Sentot, maka perusahaan XL yang menempati lokasi tanah itu harus mengosongkan seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani.

“Jadi, manajemen XL harus hengkang dari tanah Jl Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut,” tegasnya melalui keteragan tertulis yang kami terima, Selasa (10/3/2015).

Selanjutnya, obyek tanah Jl Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata, Tbk terhadap Johannes atas tanah Jl Mangkubumi No 20-22 di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.

Adapun akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata, Tbk melakukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja, jelas Sentot, upaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.

“Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya,” ujarnya.

(isk/dhi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya