Liputan6.com, Jakarta - Geliat bisnis di sektor jasa keuangan dewasa ini menjadi peluang menggiurkan bagi para pelaku kejahatan untuk mengeruk keuntungan dari konsumen atau investor.
Berbagai tindakan kriminal ini sangat meresahkan, sehingga penting bagi regulator untuk meningkatkan kapasitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Advertisement
Dalam acara Seminar Pemberdayaan Konsumen dan Peningkatan Kapasitas Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisione Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono memandang, di tengah pesatnya dan kompleksitas inovasi jasa keuangan, perlindungan konsumen belum optimal.
"Sekarang ini, banyak penawaran produk dan jasa keuangan via SMS, email dan telepon. Penawaran investasi ilegal semakin marak, memalsukan informasi dan keterangan seakan-akan kegiatannya legal dan telah mendapat izin regulator, juga permasalahan tindak pidana seperti usaha pencurian data dan lainnya," ucap dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Di samping dari pelaku usaha jasa keuangan, Kusumaningtuti menambahkan, konsumen atau investor pun kerap berperilaku tidak jelas atas produk keuangan yang diikuti. "Konsumen tidak punya itikad baik memalsukan identitas dan tidak memberi informasi akurat," ujar Kusumaningtuti.
Perlindungan konsumen, sambung dia, sangat krusial dalam rangka mencapai stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Upaya ini mengacu pada Undang-undang (UU), dengan menciptakan infrastruktur sesuai peta jalan (road map) edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
Kusumaningtuti mengatakan, OJK mendirikan pusat pelayanan atau contact centre yang sudah berjalan selama tiga tahun. Pusat pelayanan ini menangani komplain dan pengaduan dari konsumen pengguna jasa keuangan dan solusi layanan lain.
"Tantangan ke depan seiring teknologi yang berkembang pesat, kejahatan semakin canggih dengan modus yang lebih cerdik. Jika tidak diikuti dengan peningkatan perlindungan konsumen, ini akan membahayakan buat konsumen atau investor yang menjadi sasaran pelaku. Karena ini bikin kerawanan stabilitas sistem keuangan," tukas dia. (Fik/Ahm)