Lika-liku Perseteruan Gedung Grha XL Yogyakarta

Eksekusi Gedung Grha XL dilaporkan tengah dalam proses ekseskusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

oleh Iskandar diperbarui 10 Mar 2015, 13:10 WIB
`Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat`

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Grha XL milik perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata (sebelumnya bernama PT Exelcomindo Pratama) di Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta, dilaporkan telah diekseskusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Eksekusi tersebut dilakukan dengan cara pengosongan aset termasuk penghentian operasional kantor oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan menyertakan unsur pendukung pelaksana eksekusi seperti kepolisian dan TNI.

Menurut informasi yang disampaikan Sentot Panca Wardhana, kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang merupakan pihak sah pemilik tanah Jl Mangkubumi tersebut, penetapan eksekusi mengharuskan XL mengosongkan seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani.

Selanjutnya, obyek tanah Jl Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata, Tbk terhadap Johannes atas tanah Jl Mangkubumi No 20-22 di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.

Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah Jl Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta, yang dibeli dari Ny Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris JL Waworuntu, Jakarta.


Konflik sejak 1993

Konflik sejak 1993

Diungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidaklah mudah alias berliku. Pasalnya, meski telah membeli tanah dari Ny Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Dalam perkembangan sejak 1993, tanah milik Johannes entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertifikat versi Hengki dari kantor BPN.

Hal ini berakibat munculnya perseteruan hukum (sengketa kepemilikan tanah) antara Johannes dengan Hengkie. Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Begitu pun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes. Mengenai pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara, hal itu mempertimbangkan penjual tanah (Ny Griet Patras Tarandung) beralamat di wilayah Jakarta Utara meski obyek tanahnya di Yogyakarta.

Tak berhenti di situ, PN Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL selaku pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.


Perkara perdata dan pidana

Perkara perdata dan pidana

Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

“Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum, Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun,” terang Sentot melalui keterangan resminya, Selasa (10/3/2015).

Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY tanggal 16 Januari 2008.

Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan berhasil diperoleh Johannes. Sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Irwanto Putro, dengan menyatakan sebagai pemilik sah tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta.

(isk/dhi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya