Eksekusi Grha XL Yogyakarta Bakal Ganggu 9,3 Juta Pelanggan

Gedung Grha XL di Jalan Mangkubumi Yogyakarta hari ini, Selasa (10/3/2015), telah diekseskusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

oleh Yanuar H diperbarui 10 Mar 2015, 11:12 WIB
Foto: Eksekusi Grha XL Yogyakarta (Fathi mahmud/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Gedung Grha XL milik perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata (XL) di Jalan Mangkubumi Yogyakarta hari ini, Selasa (10/3/2015), telah diekseskusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Saat ini ratusan kepolisian berada di depan Grha XL dan proses eksekusi tengah berjalan dengan menggunakan 4 alat berat. Sementara itu beberapa karyawan XL yang sebelumnya berdiri di depan pintu dan pagar Grha XL oleh diamankan pihak berwajib.

Dalam hal ini Khaerul H Tanjung selaku Legal Council XL mengatakan, eksekusi Grha XL seharusnya jangan dilakukan tergesa-gesa karena kasus yang disengketakan adalah kasus perdata dan bukan pidana.

Pihak XL pun akan mematuhi segala proses hukum, namun dirinya juga masih mempunyai upaya hukum yang bisa dihargai.

"Kita hormati pengadilan, tapi jangan interprestasi amar keputusan. Jika amar itu gak jelas harusnya kembali ke pemberi delegasi. Di Yogyakarta itu lokasinya gak jelas," ujar Khaerul di Grha XL Yogyakarta.

Eksekusi ini disinyalir akan mempengaruhi 9,3 juta pelanggan XL di Jawa Tengah dan DIY. Khaerul berharap agar PN Yogyakarta dapat melihat kasus ini secara detil. Pasalnya, eksekusi ini juga akan merugikan XL hingga milyaran rupiah.

"Kerugian yang akan diterima XL sekitar Rp 200 milyar lebih. Ini adalah kantor induk XL, jadi banyak pelanggan di Jawa Tengah dan DIY akan terganggu. Jawa Tengah 4,2 juta pelanggan dan 5,1 juta di Jogja," papar Khaerul.

Sementara itu Kuasa hukum XL, Irsyad Thamrin mengatakan, ada dua sertifikat yang dibeli dari pemilik sebelumnya yaitu atas nama Yuliana dan Hengkie. Namun putusan yang dimenangkan di pengadilan itu atas nama Hengkie.

Artinya, XL masih memiliki hak atas sebagian lahan yang lain. Sertifikat yang dimiliki XL tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. "XL membeli lahan dari Yuliana Gunawan pada tahun 2002 seluas 3.500 m2," ujar Thamrin.

(fat/isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya