Cabut Dukungan, Fraksi PAN DPRD DKI Tetap Minta Hak Angket Lanjut

Fraksi PAN langsung membuat surat pencabutan dukungan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Mar 2015, 13:21 WIB
Seluruh pimpinan Dewan tampak hadir dalam rapat paripurna ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk mencabut dukungan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menindaklanjuti permintaan itu, fraksi PAN langsung membuat surat pencabutan dukungan.

"Pencabutan tanda tangan hari ini," jelas Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Johan Musyawa, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Johan mengatakan hak angket memang terkait dengan tanggung jawab pribadi sebagai anggota dewan. Namun, sebagai kader partai, tetap harus mengikuti instruksi partai.

"Alasannya untuk utamakan kepentingan rakyat dan supaya roda pemerintahan tetap jalan, supaya hubungan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif berjalan sejuk. Seperti kata Pak Zul. Kita kan tidak bisa lepas dari ketua umum," jelas dia.

Meski begitu, dia meminta kepada seluruh anggota dewan untuk tetap melanjutkan hak angket yang tengah berjalan ini. Karena secara prosedur, masih bisa dilaksanakan.

"Tapi bagi kami secara pribadi, angket tetap jalan terus. Ini kan yang tanda tangan sudah lebih dari 15 orang, sudah memenuhi syarat. Saya bilang ke teman-teman juga minta untuk angket jalan terus," tandas Johan.

Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengintruksikan kepada seluruh kader di Fraksi DPRD DKI Jakarta mencabut hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

"DPRD PAN harus menghentikan kisruh ini. Jangan ikut dalam konflik lagi. Dengan ditariknya dukungan hak angket hal ini bisa menjadi solusi, PAN harus memberikan solusi tersebut," ujar Zulkifli.

Ketua MPR itu mengatakan masyarakat Indonesia khususnya Jakarta dirugikan dengan kekisruhan selama ini. Kekisruhan juga menimbulkan dan mengajarkan politik yang buruk bagi masyarakat. (Tya/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya