Eksekusi Ricuh, Grha XL Yogyakarta Dikuasai Polisi

Grha XL di Jalan Mangkubumi Yogyakarta akhirnya dikuasai polisi setelah sempat mendapat perlawanan dari pihak XL.

oleh Yanuar H diperbarui 10 Mar 2015, 12:49 WIB
Foto: Eksekusi Grha XL Yogyakarta (Fathi mahmud/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Grha XL di Jalan Mangkubumi Yogyakarta akhirnya dikuasai polisi setelah sempat mendapat perlawanan dari pihak XL. Pihak XL dan kepolisian yang menjadi bagian dari Juru sita dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sempat bentrok dan terlibat adu pukul.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (10/3/2015), belasan orang dari XL diamankan saat pelaksanaan eksekusi. Sejak pukul 10.40 WIB polisi sudah berada di dalam Graha XL dan hingga kini masih berjaga di depan pintu masuk Grha XL.

Sementara di dalam gedung para karyawan XL tidak melakukan aktifitas pekerjaan. Mereka hanya berdiri dan duduk di dalam gedung.

Eksekusi Grha XL dilakukan setelah penggugat Yohanes Irwanto Putro memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah di jalan Mangkubumi 18-20-22 Yogyakarta. Pengacara penggugat Sentot Pancawardana mengatakan, pengosongan gedung Grha XL bisa dilakukan selama 3 hari. Ia pun mempunyai teknisi yang bisa menyelesaikan pengsongan IT selama 3 hari.

"Sudah inkraht semua, perkara sampai PK. Klien saya punya 3.500 m, sisanya kita nggak tahu. Makanya kita bilang dua pertiga," ujar Sentot.

Legal Council XL, Khaerul H Tanjung mengatakan, eksekusi Grha XL seharusnya jangan dilakukan tergesa-gesa karena kasus yang disengketakan adalah kasus perdata dan bukan pidana.

Pihak XL pun akan mematuhi segala proses hukum, namun dirinya juga masih mempunyai upaya hukum yang bisa dihargai.

"Kita hormati pengadilan, tapi jangan interprestasi amar keputusan. Jika amar itu gak jelas harusnya kembali ke pemberi delegasi. Di Yogyakarta itu lokasinya gak jelas," ujar Khaerul di Grha XL Yogyakarta. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya