Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Untuk itu Kementeriannya, kata Yasonna, menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
"Kami meminta DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir DPP yang memenuhi kriteria, presatasi, dedikasi, loyalitas tidak tercela sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai. Kami meminta segera dikirimkan dalam akta notaris. Dan didaftarkan Kemenkumham sesuai ketentuan," kata dia.
Lantas bagaimana dengan proses hukum yang sudah diajukan kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar?
"Terserah, soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara yang tercederai bisa mengajukan itu sah. Tetapi kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember," pungkas Yasonna. (Tya/Mut)
Menkum HAM Putuskan Kubu Agung Laksono Sebagai Golkar yang Sah
Menkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
diperbarui 10 Mar 2015, 13:15 WIBMenkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Cerah, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Pria Ditodong Senjata Tajam, Motornya Dirampas Dua Begal di Jakarta Timur
Intip Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2025!
iPhone 17 Pro Max bakal Punya Dynamic Island Lebih Kecil?
Arti Peribahasa: Memahami Makna dan Nilai di Balik Ungkapan Tradisional
Ciri-Ciri Harta Tidak Berkah Menurut UAH, Hati-Hati!
Metro Sepekan: Empat Porter Ditangkap Usai Curi 15 Jam Tangan Mewah di Bandara Soekarno-Hatta
6 Fakta Menarik Gunung Batu Lawi di Malaysia yang Masuk Kawasan Taman Nasional Pulong Tau
Tes Psikotes Kepribadian EPPS: Panduan Lengkap untuk Memahami Diri
Arti Soft: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Harga Kripto Hari Ini 17 Februari 2025: Bitcoin dan Ethereum Berkubang di Zona Merah
Zakat Menurut Bahasa, Memahami Arti, Hukum, dan Jenisnya