Liputan6.com, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing atau penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting dalam sebuah komunikasi elektronik resmi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security systems dan pengamanan multi faktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token, namun yang terjadi belakangan ini para pelaku memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan maupun penyadapan.
“Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” kata Kusumaningtuti, Selasa (10/3/2015).
Ia mengungkapkan, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan. Saat ini, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.
"OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," jelasnya. (Reza Perdana/Gdn)
OJK: Waspadai Modus Kejahatan Phishing
OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking.
diperbarui 10 Mar 2015, 17:39 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat