Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membuka pusat pelayanan (call centre) nasional yang akan menerima pengaduan jika ada pelanggaran penggunaan mata uang asing di Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui, salah satu penyebab terpuruknya nilai tukar rupiah karena mata uang asing justru mendominasi transaksi ekonomi di Indonesia.
Sementara, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) belum aktif menggaungkan UU Mata Uang yang sudah terbit 2011 termasuk sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Masih banyak transaksi di Indonesia yang masih pakai dolar AS dan mata uang lain. Ini sangat sulit mengendalikan permintaan dolar AS. Bayangkan jika sewa kantor di Kawasan Industri di Jakarta Timur harus bayar pakai dolar, akhirnya tenant menukar rupiah ke dalam dolar sehingga permintaan meningkat," tegas dia di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, penggunaan mata uang asing dalam transaksi ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berkurang. Contohnya di PT Pelabuhan Indonesia, di mana sebelumnya hampir seluruh kegiatan ekonomi di pelabuhan memakai dolar AS.
Atas dasar itu, Bambang mengaku, pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penegakan hukum secara besar-besaran dalam pelaksanaan UU Mata Uang Nasional. Sebab ada hukuman serius yang akan menjerat pelaku usaha apabila melanggar.
Dia juga mengatakan, akan menyiapkan call centre nasional yang dapat melayani segala bentuk pengaduan pelanggaran transaksi mata uang asing di Indonesia. Jika masyarakat atau pelaku usaha mengetahui ada pembayaran transaksi selain rupiah di Indonesia, maka dapat diadukan ke petugas call centre ini.
"Semua harus patuh dengan UU Mata Uang, jika selama ini tidak punya channel buat mengadu, kami siapkan call centre nasional. Petugas akan langsung menindaklanjuti, karena hukumannya serius bagi yang tidak taat," cetus Bambang.
Dia berharap, industri hotel dapat mendukung pelaksanaan UU Mata Uang. Pasalnya ada transaksi dalam dolar AS di sejumlah hotel di Tanah Air. Dalam hal ini, berbagai asosiasi telah sepakat untuk mengimplementasikan UU Mata Uang di industrinya masing-masing.
"Jadi kalau rate hotel pakai dolar AS, turis membawa uang dalam dolar juga, maka hotel harus segera menukarkannya ke rupiah. Jadi hotel seperti money changer. Langkah ini akan mengurangi permintaan dolar di domestik dan bisa membantu pergerakan kurs," tukas Bambang. (Fik/Gdn)
Ada transaksi Mata Uang Asing di RI, Adukan ke Call Centre Ini
Penggunaan mata uang asing dalam transaksi ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berkurang.
diperbarui 10 Mar 2015, 19:25 WIBWarga melakukan penukaran mata uang asing di valas Ayu Masagung, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada awal perdagangan rupiah dibuka pada level 12.994 atau melemah 18 poin dibanding penutupan akhir pekan lalu di posisi 12.976. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Elza Syarief, Pengacara Senior yang Dikabarkan Terkena Serangan Jantung
Rupiah Tembus 16 Ribu terhadap Dolar AS, IHSG Anjlok 1,5 Persen
Cara Menyimpan Kulit Lumpia Agar Awet Lama dan Tidak Berjamur
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
SIM B1 untuk Pengendara Apa? Panduan Lengkap Mengenai Jenis SIM Ini
Profil Putri Zulhas, Pebisnis Andal hingga Sosok Penting di DPR RI
Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati
Rahasia Menyimpan Tempe Tetap Segar di Kulkas Selama Berhari-hari
Tanggal 14 Februari Hari Apa? Peringatan Penting di Hari Kasih Sayang
Hoaks Terkini yang Mencatut Tokoh Nasional, dari Pejabat sampai Ulama
Xiaomi Mau Jual Mobil Listrik ke Pasar Global, Kapan?
Perbandingan Harga Gas Industri Indonesia dengan Malaysia dan Vietnam