Ical: Menkumham Memperuncing Kisruh Golkar

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memutuskan bahwa kepengurusan versi Munas Golkar di Ancol adalah sah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2015, 18:44 WIB
Aburizal Bakrie vs Agung Laksono (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, memutuskan bahwa kepengurusan versi Munas Golkar di Ancol adalah sah. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengakui kepengurusan partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.

Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) pun menuding bahwa keputusan Menkumham Yasonna bisa membuat kisruh Golkar makin menjadi panas.

"Pasti dia (Yasonna) peruncing antar dua kubu karena didasarkan pada keputusan MPG yang berbeda 100 persen dengan keputusan itu sendiri," jelas dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Dalam Surat Keputusannya, Yasonna meminta agar Agung Laksono segera membentuk kepengurusan dan mengakomodir kader partai yang berprestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut.

Meski Yasonna mengatakan pengesahan Munas Ancol sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, namun Ical tak sepaham.

"Kalau lihat alinea pertama, didasarkan pada keputusan MPG. Saya kira keputusan MPG adalah tidak mengesahkan dan tidak memberikan pengesahan kepada Ancol. Kalau dibaca seksama, MPG jelas tidak ada keputusan," tandas Ical. (Tya/Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya