Kejagung Resmi Terima Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menerima sendiri pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Mar 2015, 18:51 WIB
Presiden Jokowi telah mengetuk palu, calon Kapolri Budi Gunawan pun digantikan oleh Badrodin Haiti.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melimpahkan perkara kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono pun mengamini perihal pelimpahan itu. Bahkan pelimpahan berkas itu diterimanya sendiri.

"Sudah kemarin sore. Diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan pak Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus," kata Widyo saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut Widyo, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami berkas yang sebelumnya digarap penyidik komisi anti rasuah itu. "Saat ini sedang dipelajari dari KPK oleh jaksa yang ditunjuk Pidana Khusus (Pidsus)," tambah dia.

Kemudian Widyo menuturkan untuk menangani perkara calon Kapolri yang gagal itu, pihaknya sudah menyiapkan dan menunjuk jaksa-jaksa terbaik yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) anti korupsi yang diresmikan pada awal Januari lalu.

"Jaksanya lebih dari lima ya. Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgasus," ungkap Widyo.

Kendati demikian, kata Widyo, berkas yang kemaren dilimpahkan ke Kejaksaan belumlah lengkap. Untuk itu, dirinya meminta hasil penyidikan perkara Budi Gunawan harus segera dilengkapi KPK.

"Berkas belum lengkap. Masih ada yang akan diantar lagi nanti. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tau selanjutnya mau apa," tandas Widyo. (Tya/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya