Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melimpahkan perkara kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono pun mengamini perihal pelimpahan itu. Bahkan pelimpahan berkas itu diterimanya sendiri.
"Sudah kemarin sore. Diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan pak Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus," kata Widyo saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Widyo, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami berkas yang sebelumnya digarap penyidik komisi anti rasuah itu. "Saat ini sedang dipelajari dari KPK oleh jaksa yang ditunjuk Pidana Khusus (Pidsus)," tambah dia.
Kemudian Widyo menuturkan untuk menangani perkara calon Kapolri yang gagal itu, pihaknya sudah menyiapkan dan menunjuk jaksa-jaksa terbaik yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) anti korupsi yang diresmikan pada awal Januari lalu.
"Jaksanya lebih dari lima ya. Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgasus," ungkap Widyo.
Kendati demikian, kata Widyo, berkas yang kemaren dilimpahkan ke Kejaksaan belumlah lengkap. Untuk itu, dirinya meminta hasil penyidikan perkara Budi Gunawan harus segera dilengkapi KPK.
"Berkas belum lengkap. Masih ada yang akan diantar lagi nanti. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tau selanjutnya mau apa," tandas Widyo. (Tya/Sun)
Kejagung Resmi Terima Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menerima sendiri pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK.
diperbarui 10 Mar 2015, 18:51 WIBPresiden Jokowi telah mengetuk palu, calon Kapolri Budi Gunawan pun digantikan oleh Badrodin Haiti.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah
Penyakit Apa Saja yang Disebabkan oleh Banjir? Eks Direktur WHO Singgung 5 Jenis yang Wajib Diwaspadai
Beda Nasib, Laba Merdeka Battery Naik 2.627,11% hingga September 2024 saat Rugi MDKA Bengkak
Peluang Indonesia Masuk Semifinal Piala AFF 2024 usai Vietnam Tahan Imbang Filipina, Masih Terbuka Lebar
Apa Saja Sektor Penting Bebas PPN 12 Persen ?
Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Semangat, Anak Muda, Jangan Gentar!
Cara Mudah Usir Semut dari Gula dengan Trik Sederhana Ini