Diperiksa, Rekan BW Sebut Advokat Tak Bisa Dipidanakan

Rekan tersangka pimpinan non-aktif KPK Bambang Widjojanto, mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Mar 2015, 19:15 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Rekan tersangka pimpinan non-aktif KPK Bambang Widjojanto (BW), Advokat Iskandar Sonhaji, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di MK yang membelit wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjoyanto (BW).

Iskandar datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Bahrain. "Dia diperiksa sebagai saksi Bambang Widjojanto," kata Bahrain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2015).

Bahrain mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu, kliennya kekeuh bahwa seorang advokat memiliki imunitas atau tak dapat dipidanakan selama hal-hal yang dilakukannya untuk membela klien seperti briefing dengan saksi. Sebab, aturan tersebut sudah disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yakni Pasal 15 yang menyebutkan 'Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan'.

Serta Pasal 16 yang menyebutkan 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan'.

"Artinya lawyer nggak bisa dipidana dan diperdata. Posisi advokat itu kan harus dibedakan," tutur Bahrain. (Tya/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya