JK Minta Kubu Ical Hormati Putusan Menkumham yang Menangkan Agung

JK mengatakan keputusan Menkumham mengakui Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah sudah tepat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Mar 2015, 23:45 WIB
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung Laksono yang mengakui Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang digelar oleh kubu Agung Laksono. Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly kemudian mengesahkan kubu Agung sebagai pihak yang sah untuk membentuk kepengurusan Golkar.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan kader senior Partai Golkar meminta agar kubu Aburizal Bakrie menerima keputusan tersebut.

"Ya begitulah, kita harus menaati keputusan mahkamah partai yang kemudian disahkan oleh menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2015).

JK mengatakan keputusan Menkumham mengakui Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah sudah tepat. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan memilih kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

"Kan dua pengadilan yaitu pengadilan pusat dan pengadilan Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa yang menyelesaikan haruslah Mahkamah partai. Dan mahkamah partai sudah bekerja dan itu hasilnya. Maka harus didaftar ke pemerintah, pemerintah sudaj keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah," kata JK.

Namun demikian, ia berharap kubu Agung dan Ical dapat berdamai dan melakukan islah agar tidak ada lagi perpecahan di kubu partai berlambang pohon Beringin itu. "Itu putusan mahkamah itu. Harus mengakomodir kubu Ical ya harus itu. Tentu ada yang tidak mau juga kan, yang mau silakan aja. Itu namanya Islah," tandas Jusuf Kalla. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya