Kubu Ical Desak Menkumham Cabut SK Menangkan Agung Laksono

Menurut Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, Menteri Yasonna Laoly telah melakukan tindakan melawan hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2015, 23:43 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menunjukkan surat keputusan saat jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan Partai Golkar yang mengacu kepada putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Menurut Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, Menteri Yasonna Laoly telah melakukan tindakan melawan hukum.

"Ini sebuah pelanggaran, Menteri Hukum masa melakukan tindakan melawan hukum. Mau seperti apa negara ini. Ini lucu-lucuan, drama politik," ujar Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Idrus pun meminta Menteri Yasonna jangan merusak demokrasi yang telah berjalan.

"Jangan merusak proses demokratisasi yang berlangsung. Jangan manipulasi fakta," ucap Idrus Marham.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol, Nurdin Halid meminta agar Menteri Yasonna segera mencabut SK tersebut.

"Saya minta cabut surat tersebut. Ini kan tidak benar, masa seorang menteri meminta menyusun pengurusan. Jelas hal ini menimbulkan kegaduhan politik," jelas Nurdin.

Menurut Nurdin, jika Menkumham tidak mencabut kemudian mengesahkan pengurus Munas Ancol, maka pihaknya tidak akan mundur dan tidak akan tinggal diam. "Tentu 546 DPD yang hadir di Munas Bali secara sah tidak akan diam melihat ini semua, tidak akan mundur," pungkas Nurdin Halid.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya