Bambang Widjojanto Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

Bambang Widjojanto diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di MK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mar 2015, 07:28 WIB
Bambang Widjojanto diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, hari ini. BW sedianya diperiksa pada Senin 9 Maret silam sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

"BW masih diperiksa sebagai saksi, besok Rabu. Dia dipanggil Senin, minta Rabu, sebagai saksinya ZA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Kuasa hukum BW, Bahrain mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu ini. "Insya Allah besok (Rabu) Pak BW akan hadir."

ZA diduga orang yang membagi-bagikan uang kepada saksi di MK. ZA adalah tersangka kedua yang ditetapkan Bareskrim setelah BW. Adapun ZA merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

BW pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK pada 2010 silam.

Wakapolri Dukung Bareskrim Somasi Komnas HAM>>>


Wakapolri Dukung Bareskrim Somasi Komnas HAM

Wakapolri Dukung Bareskrim Somasi Komnas HAM

Sementara itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti ingin mengklarifikasi somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Calon Kapolri itu menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Komnas HAM bukan atas nama kepolisian.

Ia menuturkan, somasi itu datang dari para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya. Dan alasannya mereka tidak suka atas tindakan Komnas HAM.

"Yang mensomasi Komnas HAM itu bukan Polri, tetapi penasihat hukumnya para penyidik yang menangani kasus BW (Bambang Widjajanto)," kata Badrodin melalui pesan singkat, Selasa malam 10 Maret 2015.

Dan ia mendukungnya. Jenderal polisi bintang tiga itu tak sependapat dengan Komnas HAM yang membongkar ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang mereka lakukan dalam penanganan kasus BW. Menurut Badrodin, hasil ekspose itu bersifat rahasia, tidak boleh diumbar ke publik.

"Hal itu (somasi) sebagai masukan bagi Komnas HAM untuk tidak mengekspose ke publik hasil lidik (penyelidikan), karena dalam UU tidak mewajibkan hal tersebut. Bahkan sebaliknya ada yang harus dirahasiakan," jelas Badrodin.

Badrodin mengingatkan Komnas HAM agar mengatur sistem informasi, mana yang boleh disampaikan ke publik dan yang dirahasiakan. "Semuanya itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan," pungkas Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Bareskrim menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi, Irjen Pol Aryanto Sutadi dkk. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya