Korupsi Dana Hibah, Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka

Kedua orang tersangka tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dari Provinsi Jatim ke Kadin setempat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Mar 2015, 06:51 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Wakil Ketua Kadin, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Kedua orang tersangka tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dari Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Diar yang saat itu memakai kemeja warna putih mengatakan akan minta penangguhan penahanan. "Saya akan minta penangguhan penahanan," kata Diar singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejati yang telah disiapkan, Selasa (10/3/2013) petang.

Dan di belakang Diar, tampak Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring yang hanya diam saat ditanya wartawan. Ia terus berjalan sambil menutup wajahnya dengan jaket.

Sementara itu menurut Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Mohammad Rohmadi menegaskan penahanan keduanya atas usulan penyidik. Selain agar tidak melarikan diri, juga tidak menghilangkan barang bukti.

"Mereka langsung dikirim ke Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya," pungkas Mohammad Rohmadi.

Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 20 miliar ke Kadin Jawa Timur pada anggaran tahun 2012  dan 2013. Kejati Jatim kemudian menemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut yang tidak sesuai kenyataan. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya