Miliarder Inggris Mohon Ampunan Duo Bali Nine ke Presiden Jokowi

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Branson menyebut hukuman mati merupakan sanksi tak manusiawi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 11 Mar 2015, 11:50 WIB
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Branson menyebut hukuman mati merupakan sanksi tak manusiawi.

Liputan6.com, London - Pebisnis asal Inggris yang mendirikan Virgin Group, Richard Branson menulis surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengampuni duo Bali Nine -- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dalam tulisannya, ia menyebut hukuman mati merupakan bentuk sanksi yang tidak manusiawi dan tidak berpengaruh pada perdagangan narkotika.

"Kami merasa yakin bahwa hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak manusiawi yang telah terbukti berkali-kali gagal sebagai pencegah kejahatan," tulis Branson dalam pesannya seperti dikutip dari Sky News, Rabu (11/3/2015).

"Pemberian pengampunan oleh Presiden Jokowi merupakan tindakan terpuji, manusiawi, dan langkah pertama menuju reformasi yang dapat menjadi contoh berharga bagi seluruh kawasan Asia," sambung miliarder Inggris itu seperti dikutip dari BBC

"Kami telah mempelajari bagaimana menggunakan narkoba untuk masalah kesehatan dan bukan kriminal, membantu menurunkan jumlah kematian kasus narkoba," ujar Branson yang juga anggota Global Commission on Drug Policy yang mengadvokasi kebijakan obat berdasarkan penelitian ilmiah.

Komisaris Global Commission on Drug Policy lainnya dari berbagai negara juga menandatangani surat yang menyatakan hukuman mati tidak harus ditegakkan.

Selain Branson, surat itu ditandatangani mantan Presiden Brasil Fernando Henrique Cardoso yang menjadi pejabat Komisi Kebijakan Narkotika Dunia, serta mantan Presiden Swiss Ruth Dreifuss.

Branson mengaku bersedia terbang ke Indonesia sesegera mungkin untuk menemui Presiden Jokowi untuk membahas mengenai nasib Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Sejauh ini, belum ada respons dari Istana Negara mengenai permintaan Branson.

Branson bukan satu-satunya figur tersohor yang meminta agar Presiden Jokowi memberi pengampunan kepada terpidana mati kasus narkoba.

Sebelumnya, vokalis band metal Napalm Death Mark 'Barney' Greenway menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar mengampuni Lindsay Sandiford, terpidana mati kasus narkotika dari Inggris. [Baca: Sepucuk Surat Vokalis Napalm Death untuk Jokowi]

Perempuan berusia 56 tahun itu divonis mati pada 2013 di Bali karena membawa 4,7 kilogram kokain. Namun, dia mengklaim dipaksa untuk membawa zat terlarang itu oleh bandar narkotika yang mengancam akan membunuh anak-anaknya.

Presiden Jokowi belum merespons surat Greenway secara spesifik. Kendati begitu, dia pernah mengatakan eksekusi hukuman mati adalah kedaulatan Indonesia. (Tnt/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya