Konsultasi Pajak: Buka Usaha, Apa Harus Lapor SPT Pajak?

Anda punya usaha sendiri, apakah Anda harus membuat laporan pajak juga?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 11 Mar 2015, 13:38 WIB
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi,

Saya buka kantor Notaris pada November 2014, apakah saya harus membuat laporan  pajak juga?

Thank's

Email: febriaquxxxx@gmail.com

 
Jawaban:
 

Yth. Sdr Febri,

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Notaris adalah profesi yang termasuk dalam kategori orang yang melakukan pekerjaan bebas sehingga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Salah satu kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh NPWP adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Laporan pajak yang saudara maksud adalah pengisian SPT.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya