DPRD DKI "Usir" Perwakilan Pemprov dari Ruang Rapat Hak Angket

BPKD dan Bappeda DKI Jakarta dianggap tak masuk dalam konsultan e-budgeting.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Mar 2015, 12:28 WIB
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta meminta pihak Pemprov DKI keluar ruang rapat Hak Angket. Para eksekutif itu yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta beberapa staf.

"Rapat ini hanya untuk konsultan e-budgeting, bukan tim dari struktur Pemprov DKI. Nanti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada waktunya. Jadi saya minta tinggalkan ruangan ini," ujar Ketua Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Muhammad Ongen‎ Sangaji, Rabu (11/3/2015).

Padahal, menurut Heru, pihak eksekutif sudah mengantongi surat pemanggilan dari pantia hak angket bernomor: 3/Pan.Ang/DPRD/111/15.

"Kami ini satu tim soal e-bugeting, TAPD. Bukan perseorangan," sanggah Heru di hadapan panitia Hak Angket DPRD DKI.

Namun, Ongen tetap meminta Heru dan jajarannya meninggalkan ruang rapat. Akhirnya mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meninggalkan ruangan rapat e-budgeting. Sementara konsultan e-budgeting, Gagat Sidi Wahono, tetap berada di ruangan.

Beradasarkan surat undangan yang dilayangkan Panitia Hak Angket pada 10 Maret 2014 ditujukan kepada Sekertaris Daerah DKI Jakarta. Serta Tim e-Budgeting Pemprov DKI Jakarta (BPKD termasuk di dalamnya) dan Konsultan e-budgeting Pemprov DKI Jakarta. (Alv/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya