Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan ramainya kegiatan internasional di Tanah Air seperti SEA Games dan Indonesia Motor Show, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan prosedur impor barang untuk sementara. Pasalnya, semakin ramainya pagelaran internasional maka sirkulasi barang penunjang dari dalam negeri akan semakin banyak. Maka dari itu, sirkulasi barang mesti berlangsung cepat.
Kepala Sub Bidang Kerjasama Multilateral Direktorat Kebapeanan Internasional Kementerian Keuangan, Imik Eko Putro mengatakan, pemerintah akan menerapkan ATA/CPD Carnet System yaitu prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini lebih sederhana dibanding impor sementara yang berlaku saat ini.
"Konsep ini seperti paspor, kalau paspor maka KTP, KK tidak berlaku. Jadi sistem ini dianggap menyelesaikan impor untuk sementara. Ini hal yang bagus bagi kita," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebagai informasi, ATA carnet sendiri merupakan dokumen tersendiri yang berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang kemudian diimpor kembali untuk barang-barang pertunjukan, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.
Sementara CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
Lanjut Imik, ATA/CPD System merupakan hasil pengesahan dari konvensi Istanbul atau Convention on Temporary Admission yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang pemgesahan Convention on Temporary Admission.
Kemudian implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor yang dimaksudkan untuk impor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan salah satunya mobilitas barang.
"Memiliki paspor bagi barang yang akan dimasukan sementara ketika berkunjung ke suatu tempat, baik sebagai wisatawan, peserta kegiatan internasional, tenaga profesional, akademisi relawan, sarana pengangkut dan lain-lain,"tandasnya. (Amd/Gdn)
Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor
CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
diperbarui 11 Mar 2015, 14:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sate Ayam Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit Indonesia
21 September Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Ramalan Virgo-Libra
Apa Fungsi Alat Musik Ritmis: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Musik
IHSG Melemah Terbatas, Sektor Saham Energi Pimpin Koreksi
6 Tren AI yang Bakal Ramai di 2025, Makin Terintegrasi dengan Kehidupan Manusia
Top 3 Islami: Jangan Bentak Anak Difabel, Mereka Adalah Ahli Surga yang Berjalan di Atas Bumi Kata Buya Yahya
Top 3: Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang
Viral Video Anak SMA Pamer Menu Makan Bergizi Gratis, sampai Dikomentari Admin Gerindra
Resep Mie Tek Tek: Hidangan Lezat dan Praktis ala Pedagang Kaki Lima
350 Caption untuk Istri Lucu yang Bikin Ngakak
Mengenal Ciri-ciri Kista: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Gabung Nissan, Honda Berpeluang Dapat SUV Besar Baru