Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan ramainya kegiatan internasional di Tanah Air seperti SEA Games dan Indonesia Motor Show, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan prosedur impor barang untuk sementara. Pasalnya, semakin ramainya pagelaran internasional maka sirkulasi barang penunjang dari dalam negeri akan semakin banyak. Maka dari itu, sirkulasi barang mesti berlangsung cepat.
Kepala Sub Bidang Kerjasama Multilateral Direktorat Kebapeanan Internasional Kementerian Keuangan, Imik Eko Putro mengatakan, pemerintah akan menerapkan ATA/CPD Carnet System yaitu prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini lebih sederhana dibanding impor sementara yang berlaku saat ini.
"Konsep ini seperti paspor, kalau paspor maka KTP, KK tidak berlaku. Jadi sistem ini dianggap menyelesaikan impor untuk sementara. Ini hal yang bagus bagi kita," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebagai informasi, ATA carnet sendiri merupakan dokumen tersendiri yang berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang kemudian diimpor kembali untuk barang-barang pertunjukan, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.
Sementara CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
Lanjut Imik, ATA/CPD System merupakan hasil pengesahan dari konvensi Istanbul atau Convention on Temporary Admission yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang pemgesahan Convention on Temporary Admission.
Kemudian implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor yang dimaksudkan untuk impor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan salah satunya mobilitas barang.
"Memiliki paspor bagi barang yang akan dimasukan sementara ketika berkunjung ke suatu tempat, baik sebagai wisatawan, peserta kegiatan internasional, tenaga profesional, akademisi relawan, sarana pengangkut dan lain-lain,"tandasnya. (Amd/Gdn)
Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor
CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
diperbarui 11 Mar 2015, 14:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Santoso: Harga MinyaKita Turun dalam 2-3 Hari
Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Pilkada Jakarta 2024
Cara Membuat Kacang Telur Renyah dan Gurih untuk Camilan Favorit
Cara Memasak Jantung Pisang yang Lezat dan Bergizi
350 Quote Tentang Belajar yang Menginspirasi untuk Meraih Kesuksesan
Menteri Pangan Gelar Ratas, Ini Hasilnya
Cara Meredakan Gusi Bengkak: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Keunggulan Robinsar-Fajar di Hitung Cepat Pilkada Cilegon Dirayakan Semua Kalangan
Hasil Quick Count Terkini Pilkada Jabar 2024: Dedi-Erwan Unggul Jauh
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang di Slipi Jadi Tersangka
BYD Mulai Produksi Mobilnya di Indonesia pada 2026, Termasuk Denza
Cara Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak: Panduan Lengkap