Kubu Ical: Kami Tak Intimidasi Kubu Agung Laksono, Tapi...

Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Mar 2015, 15:03 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham (tengah) memberikan keterang kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/3/2015). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono saat menggelar Munas di Ancol ke Bareskrim Polri, Jakarta. Ia menegaskan laporan itu tidak bermaksud mengintimidasi pihak manapun.

"Kami semua Partai Golkar di bawah Ical, saya Sekjen, beliau arahkan kita bahwa masalah ini harus dilihat dalam perspektif keluarga besar Partai Golkar. Tidak elok mengintimidasi, saling membuka, itu perintah beliau," ujar Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Namun ternyata, lanjut dia, pihak Agung Laksono kurang memperlakukan kubu Ical sebagai keluarga besar. "Itu yang mendorong, tuan rumah Munas Bali ada di sini (Bareskrim). Ini terbuka semuanya. Tugas kami melaporkan."

Setelah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Agung, Idrus cs rencananya akan menemui Menkum HAM Yasonna Laoly. Mereka akan menanyakan keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan Munas Ancol atas hasil sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Kami akan ke Kemenkum HAM untuk sekaligus membawa surat kami sebagai respons surat Menkumham 10 Maret lalu. Kami sudah jawab, dan jawaban surat kami mempertegas bahwa Menkumham yang mengutip putusan Mahkamah Partai secara tidak benar, manipulatif akan kami jelaskan," lanjut Idrus.

Terkait laporannya, Kubu Munas Bali mengatakan pihaknya akan melaporkan 2 hal. Pertama terkait indikasi manipulasi surat mandat pada Munas Ancol. Kedua indikasi kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain sesuai Pasal 421 KUHAP Pidana.

Jika nanti Bareskrim menemukan indikasi pemalsuan, apakah surat putusan Menkum HAM batal? Idrus menyerahkan sepenuhnya pada jalur hukum. "Ini hukum dulu. Biarlah nanti Kabareskrim dan aparat menindaklanjuti itu. Kalau terbukti ya dihukum," jawab Idrus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid yakin surat keputusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM tidak sah. Ia bahkan berharap, Menkum HAM sebagai pejabat negara sadar tindakannya mengesahkan Munas Ancol adalah keliru.

"Mudah-mudahan Menkum HAM mendengar ini sehingga sadar sebagai pejabat negara melakukan kekeliruan. Mudah-mudahan hari ini dicabut suratnya. Suratnya pasti cacat hukum," kata mantan Ketua Umum PSSI itu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya