Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menyatakan, penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.
"Gamstone atau batu akik itu kan sporadis, maka dianjurkan untuk menjadi tambang rakyat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia menjelaskan, hal ini ditujukan agar kondisi alam di daerah penambangan batu tersebut tidak rusak karena dieksplorasi secara besar-besaran.
"Misalkan cuma setengah hektar atau satu hektar, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat kan tidak perlu pakai teknologi yang besar. Jadi penggalian kecil-kecilan saja, nanti disisi pengolesan, baru perlu ada skil dan sebagainya," kata dia.
Menurut Sukhyar, agar masyarakat kecil tidak dipermasalahkan secara hukum saat melakukan penambangan batu akik, maka terlebih dahulu harus tetap mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Begitu dia akan menambang, dia mesti menyampaikan (izin) gubernur untuk wilayah tersebut dijadikan WPR (wilayah penambang rakyat) itu aja. Jadi istilah ilegal itu nggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur," lanjutnya.
Pemda juga diharapkan tidak asal memberikan izin kepada masyarakat. Pemda tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan budaya di daerah yang akan dijadikan WTR.
"Pada saat si pelaku usaha itu akan mengajukan, si pemberi izin melihat wilayah itu apakah over laping dengan situs atau objek yang dilindungi negara, kalau demikian jangan diberi izin. Itu tugasnya pemerintah. Satu lagi manakala di WPR, pembinaan pengelolaan lingkungannya oleh daerah, bukan oleh pelaku usaha, karena ini kita berbicara untuk rakyat," tandas dia. (Dny/Ndw)
Penambangan Batu Akik Harus Dijadikan Tambang Rakyat
Penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.
diperbarui 11 Mar 2015, 17:23 WIBTampak batu-batu khas Nusakambangan sebelum diolah Nuskambangan, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2015). Maraknya berita hukuman mati di lapas nusakambangan menjadi rejeki bagi warga Desa Wijaya Pura dengan batu-batu khas nusakambangan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Ignition Coil: Komponen Krusial Sistem Pengapian Mobil
Arti Mimpi Melihat Gajah: Simbol Kekuatan dan Kebijaksanaan
6 Potret Liburan Steffi Zamora di Jerman, Sempat Ramai Digosipkan dengan Nino Fernandez
Arti Mimpi Tikus: Tafsir Lengkap dan Maknanya dalam Berbagai Budaya
Potret Romantis Raditya Dika dan Anissa Aziza di Dalam Gua, Selaras dengan Busana Hitam
Mendag: Kerja Satgas Impor Ilegal Dilanjutkan Tahun Ini
SMGR Pede Program 3 Juta Rumah Capai Target
Penampilan Prilly Latuconsina Dinner di Thailand, Cantik Natural dengan Makeup Minimalis
Hampir 1.000 Masjid di Jalur Gaza Rusak Akibat Serangan Israel
350 Kata Sabar yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Jiwa
Fungsi Ideologi Pancasila: Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Tren Mobil Listrik Diprediksi Terus Tumbuh di 2025