Eks Kadisdik DKI Jakarta Diperiksa Terkait Kasus UPS

Martinus menambahkan, Polda Metro akan melayangkan panggilan kedua bagi para saksi yang belum hadir di pemanggilan pertama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mar 2015, 16:16 WIB
Lasro Marbun (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI 2014.

Penyidik memeriksa 4 saksi pada hari ini. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sudin Dikmen Jakarta Barat Rani Nurani, Kepala Sekolah SMAN 112 Jakarta Barat Saryono, dan PNS Sudin Dikmen Jakarta Barat Ibnu Hajar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mantan Kadisdik DKI Lasro Marbun sengaja dipanggil penyidik guna mendalami proses pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

"Itu kaitannya dengan dia sebagai kadisdik sewaktu tender UPS," kata Martinus di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2015).

Martinus menambahkan, hingga saat ini, penyidik sudah memanggil 21 orang untuk diperiksa sebagai saksi pengadaan UPS tersebut. "Sudah panggil 21 orang. Namun, sampai saat ini baru 12 orang yang hadir," ungkap dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua bagi para saksi yang belum hadir di pemanggilan pertama. "Bagi mereka yang sudah kita panggil tapi tidak hadir, akan kami layangkan panggilan kedua," ucap dia.

Menurut Martinus, jika pada panggilan kedua tidak juga datang penyidik akan mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa.

"Prosedurnya, jika dalam panggilan kedua tidak hadir, tentu kita akan lakukan surat perintah membawa untuk kita lakukan pemeriksaan," tutur Martinus.

Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya