Liputan6.com, Jakarta - Meski memiliki konsumen terbesar ke-4 di dunia, namun Indonesia belum memiliki skala pengukuran tingkat keberdayaan konsumennya.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo mengatakan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) merupakan indeks unuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
Advertisement
"Indonesia belum memiliki alat ukur tingkat keberdayaan konsumen. Padahal banyak indikator yang telah dikembangkan untuk menghitung keberhasilan pembangunan di Indonesia, misalnya Indeks Kualitas Hidup dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Di sinilah pentingnya tingkat keberdayaan konsumen atau Indeks Keberdayaan Konsumen," ujar Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dia menjelaskan, IKK akan menjadi patokan keadaan subjektif konsumen yang terampil, tahu undang- undang dan lembaga perlindungan konsumen, aktif mencari informasi, serta menegaskan hak dan berani mengajukan komplain.
Kriteria pengukuran indeks keberdayaan konsumen terdiri dari tujuh unsur, meliputi keberdayaan konsumen pra pembelian (pencarian informasi terhadap barang atau jasa yang akan dibeli, pengetahuan tentang undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen), keberdayaan konsumen saat pembeliaan (Pemilihan barang/jasa termasuk harga, bunga, label, dsb).
Lalu ada perilaku pembelian (pengecekan terhadap barang/jasa, klausula baku, dsb), kecintaan produk dalam negeri, dan keberdayaan konsumen pasca pembeliaan (kecenderungan untuk bicara terhadap pengalaman yang baik dan buruk terhadap pembelian barang/jasa, dan perilaku komplain). "Skala pengukuran adalah 1-100," kata dia.
Konsumen Indonesia merupakan ke-4 terbesar di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat dengan jumlah penduduk yang mencapai 253 juta penduduk. (Dny/Ahm)