Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menggelontorkan dana Rp 1 triliun untuk setiap partai politik setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini bakal memeriksa aliran dana tersebut apabila telah disetujui dalam Undang-undang (UU) APBN tahun berikutnya.
Ketua BPK Harry Azhar mengungkapkan, anggaran parpol Rp 1 triliun dari uang rakyat harus melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Kemudian disetujui dan disahkan dalam bentuk Undang-undang APBN.
"Itu tergantung urusan pemerintah dan DPR. Apakah dalam UU APBN, ada. Kalau anggaran parpol keluar dari APBN, kita akan periksa pada 2016, bukan sekarang," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Harry, pemeriksaan anggaran parpol yang telah disetujui akan dilakukan BPK untuk mengetahu apakah ada pelanggaran dalam penyerapan dana parpol.
"Nanti kita konfirmasi kalau di UU APBN harusnya Rp 1 triliun, tapi dikucurkan Rp 1,5 triliun apakah ada penyalahgunaan, atau ke partai cuma Rp 750 miliar, itu bisa diartikan penghematan atau lainnya," tegas dia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sebelumnya mengaku kaget mendengar adanya usulan wacana pembiayaan partai politik atau dana parpol lewat uang negara sebesar Rp 1 triliun per tahun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. JK mengaku wacana tersebut belum pernah dibahas dalam rapat kerja kabinet.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana tersebut masih sebatas rencana. "Ini kan berawal dari masalah pembiayaan, pendanaan, kampanye yang anggarannya jor-joran. Saya yang pernah jadi Sekjen Partai itu, sebagai partai pemenang pemilu, terima pembiayaan cuma Rp 2 miliar. Padahal itu menghidupi seluruh Indonesia yang begitu besar. Nah, ditingkatkan seharusnya," ujar Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Senin 10 Maret. (Rmn)
BPK Siap Periksa Subsidi Parpol Rp 1 Triliun dari APBN
Ketua BPK Harry Azhar mengungkapkan, anggaran parpol Rp 1 triliun dari uang rakyat harus melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
diperbarui 12 Mar 2015, 01:52 WIBHarry Azhar Aziz (Ketua BPK - kanan) dan Taufiequrachman Ruki (Plt Ketua KPK) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya
Melatih Anak Mandiri di Toilet, Kunci Hindari Penyakit Infeksi dan Stres Keluarga
2,7 Juta Tiket Kereta Api Buat Libur Tahun Baru Sudah Ludes Terjual, Cek Kursi Tersisa